MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG PENGURUSAN JENAZAH
Disusun Oleh :
Nama : Fahmi Faturahman Fauzi
NIM : 1210078
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 10 MAKASSAR
MAKASSAR
2014
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
karunia Nya saya dapat menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun.
Makalah ini disusun untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Materi PAI 2 ,
disamping itu penyusun berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
dan pembacanya agar dapat mengetahui tentang Tata Cara Perawatan Jenazah.
saya
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih
jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari
pembaca sehingga dalam pembuatan makalah lainnya menjadi lebih baik
lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.
MAKASSAR , 22 November 2014
Penyusun
FAHMI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Rumusan
Masalah
C.
Tujuan Makalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
islam tentang Pengurusan Jenazah
B. Beberapa
Kewajiban Terhadap Jenazah
1. Memandikan Jenazah
2. Mengkafani
Jenazah
3. Menshalatkan Jenazah
4. Mengubur
Jenazah
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
b. Saran
dan kritik
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah
penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda
dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah
didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk memberi
tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan
jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw.
Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi
sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah
meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling
baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun
disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan
serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
B. Rumusan
Masalah
1. Hukum islam tentang Pengurusan Jenazah
2. Beberapa Kewajiban Terhadap Jenazah
C.
Tujuan Makalah
1. Untuk memenuhi slah satu Tugas Mata kuliah Materi PAI 2
2. Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum islam
tentang Pengurusan Jenazah
Setiaip muslim memiliki kewajiban terhadap saudaranya muslim yang
meninggal dunia. Kewajiban ini sifatnya bersifat kolektif karena itu dimasukkan
sebagai suatu jenis ibadah yang hukumnya fardhu kifayah yang artinya kewajiban
bagi seluruh umat muslim, namun apabila sudah ada beberapa orang yang
melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi seluruh umat muslim.
B. Beberapa
Kewajiban Terhadap Jenazah
1. Memandikan Jenazah
2. Mengkafani Jenazah
3. Menshalatkan Jenazah
4. Menguburkan Jenazah
1.
Memandikan Jenazah
Syarat Jenazah yang dimandikan :
a. Beragama Islam
b. Tubuh / anggota badan masih ada
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia
akherat )
Yang berhak memandikan jenazah
a. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki
dan sebaliknya kecuali suami atau istri.
b. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka
jenazah ditayamumkan.
c. Jika ada beberapa orang yang berhak maka
diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah
Syarat – syarat yang memandikan
1.
Islam
2.
Berakal
3. Amanah
4.
‘Alim
5. Merahasiakan
Cara memandikan jenazah
a. Jenazah ditempatkan di tempat yang layak adan
ditempat yang tinggi
b. Diberi basahan
c. Bersihkan kotoran/najis
d. Bersihkan pada kuku, mulut dan gigi
e. Siramkan air ke seluruh tubuh dari atas ke
bawah
f. Sabun dan siram kembali
g. Wudhukan, siram dengan air kapur barus
h. Memandikan jenazah disunnahkan tiga kali.
2.
Mengkafani Jenazah
1. Hendaknya kain kafan yang digunakan bagi
mayit laki-laki sebanyak tiga 3 (lapis).Sedangkan bagi wanita
sebanyak 5 (lima) lapis terdiri dari sarung, ghamis, khimar, dan dua helai
kain.
2. Menggunakan kain yg bersih & baik serta
menutupi seluruh tubuh.
3. Menggunakan kain yang berwarna putih.
4. Memberikan wewangian
5. Tidak berlebih-lebihan dalam kain kafan.
6. Menaburi kain kafan dengan kafur.
7. Hendaknya kain kafan yang terbaik
diletakkan di bagian atas.
3.
Menshalatkan Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah
a. Menutup aurat, suci hadats/najis dan
menghadap kiblat
b. Jenazah telah dimandikan
c. Letak jenazah di depan yang menshalatkan
kecuali shalat ghaib
Cara shalat:
1. Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam
berdiri di hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan,
maka imam berdiri di tengah-tengah mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang
imam.
• Disunnahkan membuat
tiga shaf (barisan).
• Disukai yang menshalatinya
jama’ah yang banyak
• Jika mayitnya anak
laki-laki & perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit
wanita dewasa.
• Tidak mengapa
bagi Imam meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a
sesuai dengan kata gantinya.
2. Imam bertakbiratul ihram dengan
mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri di atas dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3. Berta’awudz, membaca
basmallah, tidak membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya
dibaca secara sir (pelan).
4. Imam takbir yang kedua
seraya mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5. Kemudian bertakbir yang
ketiga sambil mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan :
a. Lafal lafal niat
mewudhukan jenazah
- Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat
mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal lafal niat
memandikan jenazah
- Lafal niat memandikan
jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat
memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ
تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya
niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ini jenazah
karena allah ta ‘ala .
c. Lafal lafal niat
shalat jenazah
1. untuk jenazah laki
laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا
اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا /
اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki
laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4. untuk jenazah perempuan
Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib (
imam )
اُصَلِّى
عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ
فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib (
makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ
صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d . Lafal doa setelah
takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّ
مَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah
dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah
kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan
jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e . Lafal do ‘a setelah
takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ
وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah
Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri
kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah
setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata
ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau
permpuan ), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2. Apabila jenazahnya dua orang maka damir(kata
)hu( هُ)diganti dengan
damirhuma( هُما
3. Apabila jenazahnya banyak maka dlamir( kata
)hu( هُ)diganti dengan dlamir
hum(هُمْ)
4. Mengubur
Jenazah
Disunnahkan
membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari
keempat sudut usungan. Untuk mengubur jenazah sebaiknya disegerakan.
Cara mengubur jenazah
a. Membuat liang lahat
sedalam 1,5 m, lebar 1m dan panjang 2,25 m
b. Di pemakaman jenazah
dimasukkan ke liang lahat dari arah kaki, diletakkan dengan posisi
miring
menghadap kiblat
c. Tali-tali pengikat
kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki nempel di tanah
d. Menutup lahat
dengan papan atau yang sejenis lalu ditimbun dengan tanah
e. Tanah ditinggikan
satu jengkal, kemudian diberi nisan ( tanda )
f. Jenazah didoakan
untuk diberi ketetapan / kekuatan iman.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
1. Tata cara dalam mengurus jenazah perlu
diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat
jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka
sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.Hidup dan
mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki kematian
seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari takdir-Nya.
2. Manusia adalah ciptaan Allah swt yang
sempurna diantara ciptaan Allah swt yang bagus. Allah swt akan memulihkan
manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di
dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan dan
barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima azab-Nya.
3. Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah
makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan
dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan,
dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
4. Hukum mengurus, mengantarkan, dan mendoakan
jenazah adalah sunnah.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
b. Saran dan
kritik
Semoga
setelah membaca makalah ini menjadi bekal dan mencoba membaca artikel atau buku
untuk memperdalamnya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Margiono ,M.Pd dkk
. 2007. Pendidikan Agama Islam Smk Kelas XI. Ghalia Indonesia,
Jakarta
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Syamsuri.
2007.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI .Jakarta :Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar